"TERWUJUDNYA TUGU UTARA MENJADI DESA MANDIRI YANG BERTAQWA, BERDAYA, BERBUDAYA MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA"
TERBARU :
Home » , » Peraturan Desa Tugu Utara

Peraturan Desa Tugu Utara

Ditulis Oleh Unknown Hari 12 Jul 2014 | 21.44

PERATURAN DESA TUGU UTARA
KECAMATAN CISARUA KABUPATEN BOGOR
NOMOR 2 TAHUN 2013


TENTANG  :
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN (RKPDesa) TUGU UTARA
KECAMATAN CISARUA KABUPATEN BOGOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TUGU UTARA,

Menimbang










Mengingat
:










:

  1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan program umum pemerintah Desa yang meliputi bidang Pemerintahan,Pembangunan dan Kemasyuarakatan ditingkat Desa secara operasional,perlu dirumuskan dalam suatu perencanaan terpadu;
  2. Bahwa dallam terciptanya keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana tersebut dalam butir a diatas,dipandang perlu merumuskan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa;

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Dasrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Nomor 108,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4548)Junto Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 142,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115);
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999,Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999,Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006,Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 254);
  6. Peraturan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2013,Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa)Tahun Anggaran 2013;


DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TUGU UTARA

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TUGU UTARA KECAMATAN CISARUA KABUPATEN BOGOR TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN (RKP)DESA TAHUN 2013

Pasal 1

Rencana Pembangunan Tahunan Desa Tugu Utara Tahun Anggaran 2013 meliputi bidang/Prasarana  :
  1. Bidang Parasarana Pembangunan
  2. Bidang Prasarana Produksi Pertanian
  3. Bidang Prasarana Perhubungan
  4. Bidang Prasarana Sosial
  5. Bidang Prasarana Pendidikan
  6. Bidang Prasarana Pembangunan lain-lain

Dengan rincian sebgaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Desa ini.

Pasal 2
Tekinis Pembangunan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 diatas dilaksanakan oleh Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa;

Pasal 3
Pembiayaan Pembagunan Desa tersebut diatas dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa)Tahun anggaran 2013 dan bantuan Pemerintah sesuai dengan Peraturan yang berlaku.



Pasal 4
Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran Desa.

DITETAPKAN DI       :  TUGU UTARA
PADA TANGGAL        :  13 MEI 2013   

          KEPALA DESA TUGU UTARA,





         -ASEP MAMUN NAWAWI-
Bagikan Berita Ini Melalui :

Posting Komentar

 
Copyright © 2010. Desa Tugu Utara - Hak Cipta di Lindungi Undang - Undang